PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO. 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah daerah menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
- UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 129 Tahun 2018; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Permenkes Nomor 3 Tahun 2019; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pengelolaan DAK Nonfisik bidang kesehatan; pengorganisasian; alur pencairan dana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
- 12 halaman
|