Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019 tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah dan Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat