Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; daerah dan penggunaannya; prosedur dan biaya pemasangan baru instalansi air minum; perbaikan kerusakan; pemutusan aliran air minum dan penyambungan kembali; berakhirnya ikatan antara pelanggan dengan perusahaan daerah air minum; sanksi; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat