Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 35 Tahun 2019

Prosedur Pemasangan Baru, Perbaikan Kerusakan, Pemutusan dan Penyambungan Kembali Aliran Air Minum di Daerah Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; daerah dan penggunaannya; prosedur dan biaya pemasangan baru instalansi air minum; perbaikan kerusakan; pemutusan aliran air minum dan penyambungan kembali; berakhirnya ikatan antara pelanggan dengan perusahaan daerah air minum; sanksi; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 35 Tahun 2019 tentang Prosedur Pemasangan Baru, Perbaikan Kerusakan, Pemutusan dan Penyambungan Kembali Aliran Air Minum di Daerah Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD. 2019/NOMOR 35
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan