2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 15, BN.2015/NO.156, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
|