Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016

Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.1200, bkn.go.id : 8 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan