Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e diubah 2. Bagian Ketiga pada BAB IV diubah 3. Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dihapus. 4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E; 6. Pasal 22 dihapus. 7. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 22A 8. Ketentuan Pasal 23 diubah 9. Ketentuan Pasal 24 diubah 10. Lampiran diubah menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat