Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Hak Anak Korban Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak kekerasan; Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan; Kelembagaan; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; SPM; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat