Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017

Penghunian Rumah Negara Golongan I Di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I Di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen Ristekdikti
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1308; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/III/2007 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan