Peraturan ini mengatur Tugas, Fungsi Serta Susunan Organisasi BPKAD; Tugas dan Fungsi Kepala Badan; Tugas dan Fungsi Sekretriat; Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran; Tugas dan Fungsi Bidang Perbendaharaan; Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi dan Pelaporan; Tugas dan Fungsi Bidang Aset; Tugas dan Fungsi UPT Badan; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Penjelasan Tentang Jabatan Perangkat Daerah; Penjelasan Tentang Kepegawaian; Penjelasan Tentang Tata Kerja dan Laporan; Penjelasan Tentang Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat