Peraturan ini mengatur Tugas dan Fungsi BAPPEDA; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala Badan; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Perekonomian; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana; Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pembangunan, Data, Penelitian dan Pengembangan; Tugas dan Fungsi UPT Badan; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Mengatur Jabatan Perangkat Daerah; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Tara Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat