Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 79 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tugas dan Fungsi BAPPEDA; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala Badan; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Perekonomian; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya; Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana; Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pembangunan, Data, Penelitian dan Pengembangan; Tugas dan Fungsi UPT Badan; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Mengatur Jabatan Perangkat Daerah; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Tara Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 79 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.430, LL KAB.LANDAK: 26 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan