Peraturan ini mengatur Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala Dinas; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Bidang Pengendalian Penduduk; Tugas dan Fungsi Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; Tugas dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan; Tugas dan Fungsi Bidang Perlindungan Anak; Tugas dan Fungsi Unit Pelaksanaan Teknis; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Mengatur Jabatan Perangkat Daerah; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat