Perda ini mengatur mengenai Peran Aktif Masyarakat dalam Penertiban Hewan Ternak Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi kepada Petugas dan/atau Tim Penertiban dengan menyertakan bukti pendukung, berupa foto identitas pelapor dan foto hewan ternak. Bagi masyarakat yang melaporkan hewan ternak berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, dapat diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan membantu penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, atau pelapor. Dengan penghargaan berupa piagam dan/atau bagi hasil upah tangkap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat