Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 81 Tahun 2018

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Hukum termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum yang berasal dari APBD; Pertanggungjawaban dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD No. 81/ 2018
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan