Dalam peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Hukum termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum yang berasal dari APBD; Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat