Mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini memberikan pedoman dan ketentuan mengenai bagaimana Puskesmas dapat mengelola investasi secara efektif dan akuntabel untuk mendukung pengembangan fasilitas dan layanan kesehatan. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Prosedur Pengelolaan Investasi, Akuntabilitas dan Transparansi, Penggunaan Hasil Investasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat