Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2019

PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini memberikan pedoman dan ketentuan mengenai bagaimana Puskesmas dapat mengelola investasi secara efektif dan akuntabel untuk mendukung pengembangan fasilitas dan layanan kesehatan. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Prosedur Pengelolaan Investasi, Akuntabilitas dan Transparansi, Penggunaan Hasil Investasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 284
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan