Mengatur tentang tata cara kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh Puskesmas dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Jenis Kerja Sama, Prosedur Pengajuan Kerja Sama, Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama, Ketentuan Keuangan dan Pengelolaan Aset, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat