Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019

BATAS TERTINGGI UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2019 terdiri dari 48 Pasal dan 19 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU PENDIRIAN, NERACA, PERMODALAN DAN SAHAM, ORGANISASI, SUMBERDAYA MANUSIA, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBUBARAN DAN LIQUIDASI, PENGGABUNGAN PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN LAIN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang BATAS TERTINGGI UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
BD 2019/6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 136 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persedlaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan