Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2O18 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2078 Nomor 30) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran i. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat