Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 71 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 13, angka 30, angka 35 diubah, angka 26, angka 32 dan angka 36 dihapus; ketentuan pasl 17 ayat (1) huruf b diubah; di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal; ketentuan pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; ketentuan pasal 22 ayat (2) huruf c, huruf f dan huruf g diubah; ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf c diubah; ketentuan Pasal 36 huruf a dan huruf c diubah, ketentuan pasal 37 dihapus; ketentuan Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dihapus dan ditambah 1 ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 71 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.77, LL KAB KAPUAS HULU: 11 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan