Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 13, angka 30, angka 35 diubah, angka 26, angka 32 dan angka 36 dihapus; ketentuan pasl 17 ayat (1) huruf b diubah; di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal; ketentuan pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; ketentuan pasal 22 ayat (2) huruf c, huruf f dan huruf g diubah; ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf c diubah; ketentuan Pasal 36 huruf a dan huruf c diubah, ketentuan pasal 37 dihapus; ketentuan Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dihapus dan ditambah 1 ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat