Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019

MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; tugas dan fungsi; kewenangan dan tanggung jawab; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.45, LL KAB KAPUAS HULU: 29 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan