Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah; ketentuan Pasal 7 huruf f dan m diubah; ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambah menjadi3 (tiga) ayat; ketentuan Pasal 12 ayat (8) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.42, LL KAB KAPUAS HULU: 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan