Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah; ketentuan Pasal 7 huruf f dan m diubah; ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambah menjadi3 (tiga) ayat; ketentuan Pasal 12 ayat (8) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat