PIUTANG-PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.36, LL KAB KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan;
Bahwa uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu diatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No 19 Tahun 1997, UU No 14 Tahun 2002, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahu 2011, PP No 31 tahun 1986, PP No 135 Tahun 2000, PP No 14 Tahun 2005, PP No 45 Tahun 2008, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, PP No 12 tahun 2019, Perda Kapuas Hulu No 8 Tahun 2011, Perbup Kapus Hulu No 68 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan; penatausahaan piutag pajak; kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- Perbup ini terdiri dari 15 hlm peraturan dan 3 hlm lampiran
|