PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 2019/NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK: |
- Amanatkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, seluruh pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta pelayanan Kementerian/Lembaga non Pemerintah/ Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Lembaga Perbankan merupakan ruang lingkup Mal Pelayanan Publik;
Dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah terjangkau, aman, nyaman dan transparan perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
- Peraturan ini terdari dari: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan MPP; Bab III Monitoring dan Evaluasi; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 9 Halaman
|