Peraturan ini terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Perencanaan Kebijakan Pelatihan dan Pengembangan PNS; Bab IV Fasilitas Pelatihan dan Pengembangan PNS; Bab V Monitoring dan Evaluasi Pelatihan dan Pengembangan PNS, BAb VI Peserta Diklat; Bab VII Pelatihan dan Pengembangan PNS di Luar Daerah; Bab VIII Pengawasan Pelatihan dan Pengembangan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat