Dalam Peraturan ini diatur mengenai Penetapan Batas Desa Bunyu Selatan (sebelah barat, timur, utara dan selatan); Peraturan ini terdiri dari 9 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat