BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA Batas wilayah Desa Bunyu Timur meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Laut dan Kabupaten Tana Tidung; b. sebelah timur : berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Bunyu Selatan; d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Bunyu Barat. BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat