BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENERAPAN SPM BAB III INTEGRASI SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAA BAB IV TIM PENERAPAN SPM Susunan keanggotaan tim Penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Penanggungjawab : Bupati dan Wakil Bupati; b. Ketua : Sekretaris Daerah; c. Wakil Ketua I : Asisten Pemerintahan dan Kesra; d. Wakil Ketua II : Kepala Bappeda dan Litbang; e. Sekretaris : Kepala Bagian Pemerintahan; dan f. Anggota : Kepala PD yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat dan/atau sesuai dengan kebutuhan Daerah. BAB V KERJASAMA BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENERAPAN SPM BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat