Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2019

PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENERAPAN SPM BAB III INTEGRASI SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAA BAB IV TIM PENERAPAN SPM Susunan keanggotaan tim Penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Penanggungjawab : Bupati dan Wakil Bupati; b. Ketua : Sekretaris Daerah; c. Wakil Ketua I : Asisten Pemerintahan dan Kesra; d. Wakil Ketua II : Kepala Bappeda dan Litbang; e. Sekretaris : Kepala Bagian Pemerintahan; dan f. Anggota : Kepala PD yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat dan/atau sesuai dengan kebutuhan Daerah. BAB V KERJASAMA BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENERAPAN SPM BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
12 November 2019
Tanggal Berlaku
12 November 2019
Sumber
BD 2019/NOMOR 31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Bulungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan