Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Penyusunan Propemperda; Penyusunan Perda; Penyusunan Peraturan Walikota Dan Keputusan Wali Kota; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat