PEDOMAN-KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2019/NO.40, LL KOTA SINGKAWANG: 24 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali atas penggunaan pakaian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.60 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian kerja; Atribut Pakaian Dinas; Ketentuan Lain-lain; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
- Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
- Peraturan Walikota ini memiliki 24 halaman;
|