RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH tahun 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2019/NO. 26, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 4 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023, Pemerintah Kota Tual menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain, dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) didasarkan pada hasil kerja Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang melengkapi dengan pendanaan yang menunjukan prakiraan maju. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
|