Mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Lingkas. Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Puskesmas Gunung Lingkas untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat