Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 59 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 5 ayat yaitu ayat (2 a), ayat (2 b), ayat (2 c), ayat (2 d) dan ayat (2 e), Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 8 dihapus. Ketentuan Pasal 9 dihapus. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 16 diubah Ketentuan Pasal 18 dihapus. Ketentuan Pasal 19 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
17 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2019
Tanggal Berlaku
17 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 59
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan