Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 61 Tahun 2019

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas : Jumlah Pendapatan Rp. 1.414.597.492.107,00 Jumlah Belanja Rp.1.426.597.492.107,00 Defisit (Rp. 12.000.000.000,00) Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 12.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 61
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020
Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Nunukan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Nunukan No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan