Penghasilan Tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya ditetapkan sebagai berikut : a. Kepala Desa : Rp. 2.800.000,-/bulan; b. Sekretaris Desa : Rp. 2.300.000,-/bulan; dan c. Perangkat Desa Lainnya : Rp. 2.100.000,-/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat