Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 64 Tahun 2019

Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan Tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya ditetapkan sebagai berikut : a. Kepala Desa : Rp. 2.800.000,-/bulan; b. Sekretaris Desa : Rp. 2.300.000,-/bulan; dan c. Perangkat Desa Lainnya : Rp. 2.100.000,-/bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 64
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan