Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2019
Sumber
BN.2019/NO.1349, peraturan.go.id : 36 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Ketentuan pelaksanaan Jabatan Asisten Teknisi Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan