Peraturan Bupati ini mengatur perubahan pada huruf h ayat (4) Pasal 11, Perubahan pada huruf g dan huruf h ayat (3) Pasal 12, Perubahan pada huruf g dan huruf h ayat (3) Pasal 13, Penghapusan pada huruf l ayat (3) Pasal 16, Perubahan pada huruf h ayat (4) Pasal 17, Penghapusan pada huruf k ayat (3) Pasal 19, Perubahan pada huruf j ayat (4) Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat