Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Logo, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan Dan Jangka Waktu Pendirian; Bab III Bidang Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Bab IV Modal Dasar; Bab V Organ Perumda Danum Benuanta; Bab VI Kepegawaian; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Bab IX Biaya Rapat Dan Pemberian Jasa Produksi; Bab X Penggunaan Laba Dan Laba Bersih; Bab XI Anak Perusahaan; Bab XII Evaluasi; Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XIV Dana Pensiun; Bab XV Asosiasi; Bab XVI Pembubaran Perusahaan Daerah; Bab XVII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat