Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pagu bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yaitu sebesar Rp11.258.035.000,00 untuk bagian hasil dari pajak daerah dan Rp3.616.545.160,00 untuk bagian dari retribusi daerah. Untuk alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagi menjadi 60% untuk seluruh desa dibagi secara merata, dan 40% dibagi secara proporsional realisasi hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa. Diatur juga mengenai besaran bagian pajak dan retribusi daerah setiap desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat