Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, penyelenggaraan pelayanan kemetrologian, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, pendelegasian wewenang, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat