Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 26 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan