Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7; penghapusan ketentuan huruf g ayat (2) pasal 25; perubahan pada pasal 58; Perubahan pada pasal 66; perubahan pasal 67; penambahan pasal antara pasal 67 dan 68; perubahan dan penambahan pada pasal 72; perubahan pasal 73; perubahan pasal 75;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat