Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yaitu pada Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2014 yang mengatur tentang waktu pelaksanaan Pilkades secara serentak di Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat