Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai remunerasi yang diberikan dengan ketentuan yang dilihat dari pengalaman dan masa kerja, jenis tenaga, keahlian, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, tanggung jawab, kinerja, kehadiran, anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat