Dalam peraturtan ini diatur tentang Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, serta Tahapan Penilaian Risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat