Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, yang berisi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Tata Pemerintahan, Sub Bagian Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sub Bagian Bina Mental Spiritual, Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum, Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sub Bagian Perekonomian, Sub Bagian Sumber Daya Alam, Sub Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum, Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Sub Bagian Perlengkapan, Sub Bagian Rumah Tangga, Bagian Organisasi, Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat