Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan asas, Penyelenggaraan KTR, Tanggung Jawab Perangkat daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanski Administratiuf, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/219
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan