PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2019/NO.709
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu mengatur prosedur permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan mineral logam sesuai dengan kewenangan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan kepada pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha Pertambangan Khusus apabila terjadi keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Prosedur Permohonan Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Laporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
- 6 halaman.
|