Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), yaitu terkait Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum, Kriteria Asal Barang (Origin Criteria), Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria), Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions). Diatur pula ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Selanjutnya perlu dilakukan penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor. Terhadap SKA Form AHK dapat dilakukan Retroactive Check dan Verification Visit, dan pengenaan sanksi terhadap SKA Form AHK yang dinyatakan palsu atau dipalsukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat