pembagian dan penyetoran hasil kerja sama pemanfaatan hutan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2019/NO.712
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyetoran Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Dan Kemitraan Kehutanan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutanan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Subyek Dan Obyek Bagi Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Dan Kemitraan Kehutanan; Mekanisme Penetapan Besaran Bagi Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Dan Kemitraan Kehutanan; Penyetoran Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Dan Kemitraan Kehutanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
- 9 halaman.
|