Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BESARAN DANA DESA PADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 22 Pasal, 7 BAB yaitu Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa , Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa , Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BESARAN DANA DESA PADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
BD 2020/5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan