Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam kegiatan Pasar Murah yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Dana Subsidi; Jenis, Jumlah, dan Besaran Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat; Mekanisme Pendistribusian; Tim Pelaksana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat